MANUSIA
DAN KEADILAN
1.MAKNA KEADILAN:
Keadilan adalah
kondisi kebenaran ideal secara moral mengenai sesuatu hal, baik
menyangkut benda atau orang. Menurut sebagian besar teori, keadilan
memiliki tingkat kepentingan yang besar. John
Rawls, filsuf Amerika Serikat yang dianggap salah satu filsuf politik
terkemuka abad ke-20, menyatakan bahwa "Keadilan adalah kelebihan (virtue)
pertama dari institusi sosial, sebagaimana halnya kebenaran pada sistem
pemikiran". Tapi, menurut kebanyakan teori juga, keadilan belum lagi
tercapai: "Kita tidak hidup di dunia yang adil". Kebanyakan orang
percaya bahwa ketidakadilan harus dilawan dan dihukum, dan banyak gerakan
sosial dan politis di seluruh dunia yang berjuang menegakkan keadilan .
Menurut artikel yang memebahas
tentang keadilan diatas di sebutkan bahwa keadilan tersebut adalah kondisi kebenaran ideal secara moral mengenai
sesuatu hal, baik menyangkut benda atau orang keadilan juga di sebutkan dengan
arti lain yaitu merupakan suatu hasil pengambilan keputusan yang mengandung
kebenaran, tidak memihak, dapat dipertanggungjawabkan dan memperlakukan setiap
orang pada kedudukan yang sama di depan hukum. Dan menunut pendapat saya
sendiri keadilan itu merupakan suatu tindakan terhadap seseorang atau terhadap
apapun dengan tidak memihak terhadapa salah satunya atau tindakan yang tidak
memilih – milih mana yang harus di lebih dahulukan. Tindakan keadilan ini dapat
terjadi dimana – mana sebegai contoh kasus tindakan adil orang tua terhadap
anak – anaknya, yaitu ketika orang tua harus bersikap sama tehadap anak anaknya
mulai dari kasih – sayang yang diberikan ataupun terhadap pemberian – pemberian
benda kepada anaknya orang tua harus bersikap adil.
2. MAKNA KEJUJURAN DAN KEBENARAN
2.1 KEJUJURAN
Kejujuran
adalah suatu kata yang sederhana, suatu kata yang sering diucapkan dengan
gampang oleh setiap orang yang ingin menunjukan jati-dirinya dalam berhubungan
satu dengan lainnya. Namun, kata sederhana ini tidaklah mudah diwujudkan dalam
kehidupan antara manusia sehari-hari, apalagi untuk waktu yang lama.kata kejujuran berasal dari kata "JUJUR" yaitu sifat perilaku manusia sebagai orang dalam hidup bermasyarakat. Menurut saya pribadi kejujuran itu sendiri adalah suatu keadaan apa adanya dimana seseorang akan memiliki kesadaran penuh untuk mengetahui dan menanggung konsekuensi yang diakibatkan oleh perkataan maupun perbuatan yang akan dilakukannya. pada dasarnya kejujuran akan cenderung lebih banyak memberikan efek positif ketimbang negatifnya karena pada dasarnya pula kecenderungan seorang untuk jujur merupakan suatu pilihan yang bersumber dari hati nurani, moral dan akhlak seseorang.
2.2 KEBENARAN
Sebenarnya,
arti secara verbal kebenaran menurut Aristoteles sudah cukup tepat. Aristoteles
mendefinisikan kebenaran adalah soal kesesuaian antara apa yang diklaim sebagai
diketahui dengan kenyataan yang sebenarnya. Benar dan salah adalah soal sesuai
tidaknya apa yang dikatakan dengan kenyataan sebagaimana adanya. Kebenaran
terletak pada kesesuaian antara subyek dan obyek yaitu apa yang diketahui
subyek dan realitas sebagaimana adanya.
Namun definisi tersebut masih mengandung sesuatu yang tetap bisa mengundang perdebatan demi perdebatan, karena definisi kenyataan masih kabur jika pendifinisan kenyataan tersebut juga belum mutlak. Jadi definisi ini bisa berjalan jika obyeknya telah digariskan definisinya (dalam konteks ini adalah baik-buruk) untuk diterima secara mutlak oleh subyek. Artinya subyek dan obyeknya harus mempunyai sumber yang sama
Namun definisi tersebut masih mengandung sesuatu yang tetap bisa mengundang perdebatan demi perdebatan, karena definisi kenyataan masih kabur jika pendifinisan kenyataan tersebut juga belum mutlak. Jadi definisi ini bisa berjalan jika obyeknya telah digariskan definisinya (dalam konteks ini adalah baik-buruk) untuk diterima secara mutlak oleh subyek. Artinya subyek dan obyeknya harus mempunyai sumber yang sama
3. KECURANGAN
Kecurangan atau curang identik
dengan ketidak jujuran atau tidak jujur, dan sama pula dengan licik, meskipun
tidak serupa benar. Sudah tentu kecurangan sebagai lawan jujur.
Curang atau kecurangan
artinya apa yang diinginkan tidak sesuai dengan hati nuraninya. Atau orang itu
memang dari hatinya sudah berniat curang dengan maksud memperoleh keuntungan
tanpa bertenaga dan usaha dan kecurangan
menurut saya adalah kebalikannya dari kejujuran, dimana
seseorang yang memiliki kesadaran penuh yang dengan sengaja bertindak tidak
pada kenyataannya meskipun akan membawa dampak buruk bagi dirinya sendiri
maupun orang-orang disekelilingnya.
Kecurangan menyebabkan
manusia menjadi serakah, tamak, ingin menimbun kekayaan yang
berlebihan dengan tujuan
agar dianggap sebagai orang yang paling hebat, paling kaya dan senang bila
masyarakat sekelilingnya hidup menderita.
4.PEMULIHAN NAMA BAIK /
REHABILITASI
Pengertian
rehabilitasi menurut kamus besar bahasa Indonesia adalah pemulihan kepada
kedudukan atau keadaan yang dahulu atau semula. Pasal 9 UU No. 14 Tahun 1970
tentang Kekuasaan Kehakiman mengatakan bahwa seseorang yang ditangkap, ditahan,
dituntut atau diadili tanpa alasan berdasarkan UU atau karena kekeliruan
mengenai orangnya atau hukum yang diterapkan berhak menuntut ganti kerugian dan
rehabilitasi. Pengertian rehabilitasi dalam UU No. 14 Tahun 1970
adalah pemulihan hak seseorang dalam kemampuan atau posisi semula yang
diberikan oleh pengadilan. Kemudian menurut Pasal 1 butir 22 KUHAP,
rehabilitasi adalah hak seseorang untuk mendapat pemulihan haknya dalam
kemampuan, kedudukan dan harkat serta martabatnya yang diberikan pada tingkat
penyidikan, penuntutan atau peradilan karena ditangkap, ditahan, dituntut atau
diadili tanpa alasan berdasarkan UU atau karena kekeliruan mengenai orangnya
atau hukum yang diterapkan menurut cara yang diatur dalam UU ini. Rehabilitasi
mengikuti ganti kerugian. Artinya praperadilan dilakukan karena permohonan
ganti kerugian, karena aparat salah melakukan penangkapan, atau tidak sesuai
dengan hukum dan sebagainya dan setelah itu (setelah praperadilannya dikabulkan
oleh hakim) maka yang bersangkutan bisa meminta rehabilitasi agar nama baiknya
dipulihkan kembali. Pihak-pihak yang berhak mengajukan rehabilitasi itu adalah
pihak yang diputus bebas atau lepas dari segala tuntutan hukum yang putusannya
telah mempunyai kekuatan hukum yang tetap. Misalnya seseorang diadili, kemudian
diputuskan bebas atau lepas dari segala tuntutan hukum, maka dia itu berhak
memperoleh rehabilitasi atas pemulihan nama baiknya.
Perbedaan
antara rehabilitasi dengan pencemaran nama baik adalah bahwa rehabilitasi
dilakukan karena perbuatan aparat penegak hukum. Artinya si pemohon
rehabilitasi adalah tersangka, terdakwa, terpidana yang permohonan
praperadilannya dikabulkan (ada campur tangan aparat) karena rehabilitasi itu
adalah hak yang diberikan oleh KUHAP kepada tersangka atau terdakwa.
Rehabilitasi lebih kepada hal yang tidak berhubungan dengan materi melainkan
hanya menyangkut nama baik saja karena rehabilitasi adalah pemulihan hak
seseorang hak atau kemampuan seseorang dalam posisi semula. Sementara
pencemaran nama baik diatur dalam KUHP (mengenai pencemaran nama baik) adalah
gugatan dari seseorang kepada orang lain yang dianggap telah mencemarkan nama
baiknya. Jadi tidak ada campur tangan aparat dalam hal upaya paksa. Permintaan
rehabilitasi bisa diajukan oleh tersangka, keluarga atau kuasanya. Jadi ahli
waris juga bisa mengajukan rehabilitasi. Begitu juga halnya dengan ganti
kerugian.
5. PEMBALASAN
Pembalasan
adalah sebuah perilaku yang ditujukan untuk mengembalikan perbuatan sesorang.
Ada pembalasan dalam hal kebaikan dan ada pembalasan yang bersifat buruk.
Pembalasan juga bisa disebut sebagai hukuman ataupun anugrah, pembalasan diartikan sebagai hukuman ketika seseorang mendapatkan kejadian buruk setelah berbuat kejahatan kepada orang lain dan sebaliknya, pembalasan diartikan sebagai anugrah ketika seseorang mendapatkan keuntungan setelah orang tersebut berbuat baik kepada orang lain.
Pembalasan juga bisa disebut sebagai hukuman ataupun anugrah, pembalasan diartikan sebagai hukuman ketika seseorang mendapatkan kejadian buruk setelah berbuat kejahatan kepada orang lain dan sebaliknya, pembalasan diartikan sebagai anugrah ketika seseorang mendapatkan keuntungan setelah orang tersebut berbuat baik kepada orang lain.
Pembalasan
bisa datang dari sesama manusia ataupun dari Allah swt. Banyak cara untuk
membuat hamba-Nya jera ataupun bahagia, karena rejeki atau musibah datang dari
arah yang tidak pernah kita duga.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar