5. Sisa Hasil Usaha
1. Pengertian Sisa Hasil Usaha
SHU
merupakan pendapatan koperasi yang diperoleh dalam satu tahun buku dikurangi
biaya-biaya,penyusutan dan kewajiban lainnya termasuk pajak dalam satu tahun
buku bersangkutan.
(a)
SHU koperasi adalah pendapatan koperasi yang diperoleh dalam satu tahun
buku yang bersangkutan.
(b)
SHU setelah dikurangi dana cadangan, dibagikan kepada anggota sebanding
jasa usaha yang dilakukan oleh masing-masing anggota dalam koperasi, serta
digunakan untuk keperluan pendidikan perkoperasian dan keperluan koperasi, sesuai
dengan keputusan rapat anggota.
(c)
Besarnya pemupukan modal dana cadangan ditetapkan dalam rapat anggota.
Perlu diketahui bahwa penetapan besarnya
pembagian SHU kepada para anggota dan jenis serta jumlahnya untuk keperluan
lain, ditetapkan oleh Rapat Anggota sesuai dengan Anggaran Dasar/Anggaran Rumah
Tangga Koperasi. Dalam hal ini, jasa usaha mencakup transaksi usaha dan
partisipasi modal.
Dengan mengacu pada pengertian diatas,
maka besarnya SHU yang diterima oleh setiap anggota akan berbeda, tergantung
besarnya partisipasi modal dan transaksi anggota terhadap pembentukan
pendapatan koperasi. Dalam pengertian ini, juga dijelaskan bahwa ada hubungan
linier antara transaksi usaha anggota dan koperasinya dalam perolehan SHU.
Informasi
Dasar Penghitungan SHU.
Penghitungan SHU bagian anggota dapat
dilakukan bila beberapa informasi dasar diketahui sebagai berikut.
a.
SHU Total Koperasi pada satu tahun buku.
b.
Persentase bagian SHU anggota.
c.
Total simpanan seluruh anggota.
d.
Total seluruh transaksi usaha (volume usaha atau omzet) yang bersumber
dari anggota.
e.
Jumlah simpanan per anggota.
f.
Omzet atau volume usaha per anggota.
g.
Persentase bagian SHU untuk simpanan anggota.
h.
Persentase bagian SHU untuk transaksi usaha anggota.
Makna
dari istilah-istilah tersebut:
a. SHU total koperasi
Adalah sisa hasil usaha yang terdapat
pada neraca atau laporan laba-rugi koperasi setelah pajak (profit after tax).
Informasi ini diperoleh dari neraca atau laporan laba-rugi koperasi.
b. Transaksi anggota
Adalah kegiatan ekonomi (jual-beli
barang atau jasa), antara anggota koperasinya. Dalam hal ini posisi anggota
adalah sebagai pemakai sekaligus pelanggan koperasi. Informasi ini diperoleh
dari pembukuan (buku penjualan dan pembelian) koperasi dari buku transaksi
ushaa anggota.
c. Partisipasi modal
Adalah kontribusi anggota dalam memberi
modal pada koperasi, yaitu dalam bentuk simpanan pokok, simpanan wajib,
simpanan usaha, dan simpanan lainnya. Informasi ini diperoleh dari buku
simpanan anggota.
d. Omzet atau volume usaha
Adalah total nilai penjualan atau
penerimaan dari barang dan atau jasa pada suatu periode waktu atau tahun buku
yang bersangkutan.
e. Persentase bagian SHU untuk simpanan
anggota
Adalah SHU yang diambil dari SHU bagian
anggota, yang ditujukan untuk modal anggota.
f. Persentase bagian SHU untuk transaksi
usaha anggota
Adalah SHU yang diambil dari SHU bagian
anggota, yang ditujukan untuk jasa transaksi anggota.
2. Rumus Pembagian SHU
Menurut UU No. 25/1992 pasal 5 ayat
1 mengatakan bahwa “Pembagian SHU kepada anggota dilakukan tidak semata-mata
berdasarkan modal yang dimiliki seseorang dalam koperasi, tetapi juga
berdasarkan perimbangan jasa usaha anggota terhadap koperasi. Ketentuan ini merupakan
perwujudan kekeluargaan dan keadilan”.
·
Di dalam AD/ART koperasi telah ditentukan pembagian SHU sebagai berikut:
Cadangan koperasi 40%, jasa anggota 40%, dana pengurus 5%, dana karyawan 5%,
dana pendidikan 5%, dana sosial 5%, dana pembangunan lingkungan 5%.
·
Tidak semua komponen di atas harus diadopsi dalam membagi SHU-nya. Hal
ini tergantung dari keputusan anggota yang ditetapkan dalam rapat anggota.
SHU
per anggota
·
SHUA = JUA + JMA
Di mana :
·
SHUA = Sisa Hasil Usaha Anggota
·
JUA = Jasa Usaha Anggota
·
JMA = Jasa Modal Anggota
SHU
per anggota dengan model matematika
·
SHU Pa = Va x JUA + S a x
JMA
·
VUK TMS
Dimana :
·
SHU Pa : Sisa Hasil Usaha per Anggota
·
JUA : Jasa Usaha Anggota
·
JMA : Jasa Modal Anggota
·
VA : Volume usaha Anggota
(total transaksi anggota)
·
UK : Volume usaha total
koperasi (total transaksi Koperasi)Sa
: Jumlah simpanan anggota
·
TMS : Modal sendiri total
(simpanan anggota total)
3. Prinsip-prinsip Pembagian SHU
a)
SHU yang dibagi adalah yang bersumber dari anggota
Pada hakekatnya SHU yang dibagi kepada
anggota adalah yang bersumber dari anggota itu sendiri.
Sedangkan SHU yang bukan
berasal dari transaksi dengan anggota pada dasarnya tidak bibagi kepada
anggota, melainkan dijadikan sebagai cadang koperasi. Dalam kasus koperasi
tertentu, bila SHU yang bersumber dari non anggota cukup besar, maka rapat
anggota dapat menetapkannya untuk bibagi secara merata sepanjang tidak
membebani Likuiditas koperasi.
b)
SHU anggota adalah jasa dari modal dan transaksi usaha yang dilakukan
anggota sendiri
SHU yang diterima setiap anggota pada
dasarnya merupakan insentif dari modal yang diinvestasikannya dan dari hasil
transaksi yang dilakukan anggotakoperasi. Oleh sebab itu, perlu ditentukan
proposisi SHU untuk jasa modal dan jasa transaksi usaha yang dibagi kepada
anggota.
c)
Pembagian SHU anggota dilakukan secara transparan
Proses perhitungan SHU peranggota dan
jumlah SHU yang dibagi kepada anggota harus diumumkan secara transparan,
sehingga setiap anggota dapat dengan mudah menghitung secara kuantitatif berapa
bartisipasinya kepada koperasinya.
Prinsip ini pada dasarnya juga merupakan
salah satu proses pendidikan bagi anggota koperasi dalam membangun suatu
kebersamaan, kepemilikan terhadap suatu badan usaha, dan pendidikan dalam
proses demakrasi.
d)
SHU anggota dibayar secara tunai
SHU per anggota haruslah diberikan
secara tunai, karena dengan demikian koperasi membuktikan dirinya sebagai badan
usaha yangsehat kepada anggota dan masyarakat mitra bisnisnya.
4.
Pembagian SHU per anggota
·
SHUA = JUA + JMA
Dimana :
·
SHUA : Sisa Hasil Usaha Anggota
·
JUA = Jasa Usaha Anggota
·
JMA = Jasa Modal Anggota
·
SHU per anggota dengan model matematika
· SHU Pa = Va x JUA + Sa x JMA
·
VUK TMS
Dimana :
·
SHU Pa : Sisa Hasi Usaha per Anggota
·
JUA : Jasa Usaha Anggota
·
JMA : Jasa Modal Anggota
·
VA : Volume Usaha Anggota (total transaksi anggota)
·
UK ; Volume Usaha total koperasi (total transaksi koperasi)
·
Sa : Jumlah simpanan anggota
·
TMS : Modal Sendiri total ( simpanan anggota total)
DAFTAR PUSAKA :
6. POLA MANAJEMEN KOPERASI
1. Pengertian Manajemen dan Perangkat
Organisasi
Pengertian
manajemen
Manajemen adalah suatu proses tertentu
yang terdiri dari perencanaan, pengorganisasian, pelaksanaan dan pengawasan
penggunaan suatu ilmu dan seni yang bersama-sama menyelesaikan tugas untuk
mencapai tujuan.
Pengertian
koperasi
Koperasi adalah usaha bersama untuk
memperbaiki nasib penghidupan ekonomi berdasarkan tolong menolong
Pengertian
manajemen koperasi
Manajemen Koperasi dapat diartikan
sebagai suatu proses untuk mencapai tujuan melalui usaha bersama berdasarkan
azas kekeluargaan.
Fungsi-fungsi Manajemen menurut G Terry:
a. Planning (Perencanaan)
b. Organizing (Pengorganisasian)
c. Actuating (Penggerakan untuk bekerja)
d. Controlling (Pengawasan/Pengendalian)
2. Rapat Anggota
Setiap anggota koperasi mempunyai hak
dan kewajiban yang sama. Seorang anggota berhak menghadiri rapat anggota dan
memberikan suara dalam rapat anggota serta mengemukakan pendapat dan saran
kepada pengurus baaik di luar maupun di dalam rapat anggota. Anggota juga harus
ikut serta mengadakan pengawasan atas jalannya organisasi dan usaha koperasi.
Anggota secara keseluruhan menjalankan
manajemen dalam suatu rapat anggota dengan menetapkan:
• Anggaran dasar
• Kebijaksanaan umum serta pelaksanaan
keputusan koperasi
• Pemilihan/pengangkatan/pemberhentian
pengurus dan pengawas
• Rencana kerja, pertanggungjawaban
pengurus dalam pelaksanaan tugasnya
• PembagianSHU
• Penggabungan, peleburan, pembagian dan
pembubaran koperasi
3. Pengurus
Menurut Leon Garayon dan Paul O. Mohn
dalam bukunya “The Board of Directions of Cooperatives” fungsi pengurus adalah:
·
Pemberi nasihat
·
Pengawas atau orang yang dapat dipercaya
·
Pusat pengambil keputusan tertinggi
·
Simbol
·
Penjaga berkesinambungannya organisasi
4. Pengawas
Tugas pengawas adalah melakukan
pemeriksaan terhadap tata kehidupan koperasi, termasuk organisasi, usaha-usaha
dan pelaksanaan kebijaksanaan pengurus, serta membuat laporan tertulis tentang
pemeriksaan
Pengawas bertindak sebagai orang-orang kepercayaan
anggota dalam menjaga harta kekayaan anggota dalam koperasi.
5. Manajer
Manajer adalah seorang tenaga
profesional yang memiliki kemampuan sebagai pemimpin tingkat pengelola, yang
diangkat dan diberhentikan oleh Pengurus setelah dikonsultasikan dengan
Pengawas.
Peranan
manajer
adalah membuat rencana ke depan sesuai dengan ruang lingkup dan wewenangnya,
mengelola seumber daya secara efisien, memberikan perintah, bertindak sebagai
pemimpin dan mampu melaksanakan kerjasama dengan orang lain untuk mencapai
tujuan organisasi (to get things done by working with and through people)
6.
Pendekatan Sistem pada Koperasi
Menurut Draheim koperasi mempunyai sifat
ganda yaitu:
·
organisasi dari orang-orang dengan unsur eksternal ekonomi dan
sifat-sifat sosial (pendekatan sosiologi).
·
perusahaan biasa yang harus dikelola sebagai layaknya perusahaan biasa
dalam ekonomi pasar (pendekatan neo klasik).
SUMBER :
7. BENTUK DAN JENIS KOPERASI
A. Jenis-JenisKoperasi
Penjelasan
jenis Koperasi:
1. Dasar penjenisan
adalah kebutuhan dari dan untuk maksud efisiensi karena kesamaan aktivitas atau
keperluan ekonominya
2. Koperasi mendasarkan
perkembangan pada potensi ekonomi daerah kerjanya.
3. Tidak dapat
dipastikan secara umum dan seragam jenis koperasi yang mana yang diperlukan
bagi setiap bidang. Penjenisan koperasi seharusnya diadakan berdasarkan
kebutuhan dan mengingat akan tujuan efisiensi.
Ada
dua jenis koperasi yang cukup dikenal luas oleh masyarakat,
yakni KUD dan KSP.KUD (Koperasi Unit Desa) tumbuh dan berkembang subur pada
masa pemerintahan orde baru.Sedangkan KSP (Koperasi Simpan Pinjam) tumbuh dan
berkembang dalam era globalisasi saat ini.KUD dan KSP hanyalah contoh dari
sekian jenis koperasi.
Sebagaimana dijelaskan
dalam UU Nomor 25/1992 tentang Perkoperasian, bahwa “Koperasi adalah badan
usaha yang beranggotakan orang seorang atau badan hukum koperasi dengan
melaksanakan kegiatannya berdasar prinsip koperasi, sehingga sebagai gerakan
ekonomi rakyat yang berdasar atas asas kekeluargaan.”
Sebagai gerakan ekonomi
rakyat yang berdasar atas asas kekeluargaan, koperasi memiliki tujuan untuk
kepentingan anggotanya antara lain meningkatkan kesejahteraan, menyediakan
kebutuhan, membantu modal, dan mengembangkan usaha.
Dalam praktiknya, usaha
koperasi disesuaikan dengan kondisi organisasi dan kepentingan
anggotanya.Berdasar kondisi dan kepentingan inilah muncul jenis-jenis koperasi.
A. Jenis koperasi berdasarkan fungsinya
:
1. Koperasi Konsumsi
2. Koperasi Jasa
3. Koperasi Produksi
1. Koperasi Konsumsi
Koperasi ini didirikan
untuk memenuhi kebutuhan umum sehari-hari para anggotanya. Yang pasti barang
kebutuhan yang dijual di koperasi harus lebih murah dibantingkan di tempat
lain, karena koperasi bertujuan untuk mensejahterakan anggotanya.
2. Koperasi Jasa
Fungsinya adalah untuk
memberikan jasa keuangan dalam bentuk pinjaman kepada para anggotanya. Tentu
bunga yang dipatok harus lebih renda dari tempat meminjam uang yang lain.
3. Koperasi Produksi
Bidang usahanya adalah
membantu penyediaan bahan baku, penyediaan peralatan produksi, membantu
memproduksi jenis barang tertentu serta membantu menjual dan memasarkannya
hasil produksi tersebut. Sebaiknya anggotanya terdiri atas unit produksi yang
sejenis.Semakin banyak jumlah penyediaan barang maupun penjualan barang maka
semakin kuat daya tawar terhadap suplier dan pembeli.
B. Jenis koperasi berdasarkan tingkat dan
luas daerahkerja
1. Koperasi Primer
2. Koperasi Sekunder
1. Koperasi Primer
Koperasi primer ialah koperasi yang yang minimal
memiliki anggota sebanyak 20 orang perseorangan.
2. Koperasi Sekunder
Adalah koperasi yang terdiri dari gabungan
badan-badan koperasi serta memiliki cakupan daerah kerja yang luas dibandingkan
dengan koperasi primer.
Ø Koperasi sekunder dapat dibagi menjadi :
a. koperasi pusat – adalah koperasi yang
beranggotakan paling sedikit 5 koperasi primer
b. gabungan koperasi – adalah koperasi yang
anggotanya minimal 3 koperasi pusat
c. induk koperasi – adalah koperasi yang minimum
anggotanya adalah 3 gabungan koperasi
C. Koperasi Berdasarkan Jenis Usahanya
1.
Koperasi Simpan Pinjam (KSP)
2.
Koperasi Serba Usaha (KSU)
3.
Koperasi Konsumsi
4.
Koperasi Produksi
1. Koperasi Simpan Pinjam (KSP)
adalah koperasi yang memiliki usaha tunggal yaitu
menampung simpanan anggota dan melayani peminjaman. Anggota yang menabung
(menyimpan) akan mendapatkan imbalan jasa dan bagi peminjam dikenakan jasa.
Besarnya jasa bagi penabung dan peminjam ditentukan melalui rapat anggota.Dari
sinilah, kegiatan usaha koperasi dapat dikatakan “dari, oleh, dan untuk
anggota.”
2. Koperasi Serba Usaha (KSU)
adalah koperasi yang bidang usahanya bermacam-macam.
Misalnya, unit usaha simpan pinjam, unit pertokoan untuk melayani kebutuhan
sehari-hari anggota juga masyarakat, unit produksi, unit wartel.
3. Koperasi Konsumsi
adalah koperasi yang bidang usahanya menyediakan
kebutuhan sehari-hari anggota. Kebutuhan yang dimaksud misalnya kebutuhan bahan
makanan, pakaian, perabot rumah tangga.
4. Koperasi Produksi
Koperasi produksi adalah koperasi yang bidang
usahanya membuat barang (memproduksi) dan menjual secara bersama-sama.Anggota
koperasi ini pada umumnya sudah memiliki usaha dan melalui koperasi para
anggota mendapatkan bantuan modal dan pemasaran.
D. Jenis Koperasi berdasarkan keanggotaannya
1.
Koperasi Unit Desa (KUD)
2.
Koperasi Pegawai Republik Indonesia (KPRI)
3.
Koperasi Sekolah
1. Koperasi Unit Desa (KUD)
adalah koperasi yang beranggotakan masyarakat
pedesaan.. Koperasi ini melakukan kegiatan usaha ekonomi pedesaan, terutama
pertanian. Untuk itu, kegiatan yang dilakukan KUD antara lain menyediakan
pupuk, obat pemberantas hama tanaman, benih, alat pertanian, dan memberi
penyuluhan teknis pertanian.
2. Koperasi Pegawai Republik Indonesia
(KPRI)
Koperasi ini beranggotakan para pegawai negeri.
Sebelum KPRI, koperasi ini bernama Koperasi Pegawai Negeri (KPN). KPRI
bertujuan terutama meningkatkan kesejateraan para pegawai negeri (anggota).KPRI
dapat didirikan di lingkup departemen atau instansi.
3. Koperasi Sekolah
Koperasi Sekolah memiliki anggota dari warga
sekolah, yaitu guru, karyawan, dan siswa.Koperasi sekolah memiliki kegiatan
usaha menyediakan kebutuhan warga sekolah, seperti buku pelajaran, alat tulis,
makanan, dan lain-lain.Keberadaan koperasi sekolah bukan semata-mata sebagai
kegiatan ekonomi, melainkan sebagai media pendidikan bagi siswa antara lain
berorganisasi, kepemimpinan, tanggung jawab, dan kejujuran.
E. Jenis
Koperasi Menurut PP No. 60/1959 :
Koperasi Desa
Koperasi Pertanian
Koperasi Peternakan
Koperasi Industri
Koperasi Simpan Pinjam
Koperasi Perikanan
Koperasi Konsumsi
F.
Jenis Koperasi Menurut Teori Klasik :
Koperasi Pemakaian
Koperasi Penghasilan atau Produksi
Koperasi Simpan Pinjam
G.KETENTUAN
PENJENISAN KOPERASI SESUAI UU NO. 12/1967
Penjenisan koperasi didasarkan pada kebutuhan dari dan
untuk efisiensi suatu golongan dalam masyarakat yang homogen karena kesamaan
aktivitas atau kepentingan ekonominya guna mencapai tujuan bersama
anggota-anggotanya.
Untuk maksud efisiensi
dan ketertiban, guna kepentingan dan perkembangan Koperasi Indonesia, di tiap
daerah kerja hanya terdapat satu Koperasi yang sejenis dan setingkat.
B. BENTUK – BENTUK KOPERASI
Dalam pasal 15 UU No.
12 Tahun 1992 tentang perkoperasian disebutkan bahwa koperasi dapat berbentuk
koperasi primer atau koperasi sekunder. Dalam penjelasan pasal 15 UU No. 12
Tahun 1992 disebutkan bahwa pengertian koperasi sekunder meliputi semua
koperasi yang didirikan oleh dan beranggotakan koperasi primer dan atau
koperasi sekunder, berdasarkan kesamaan kepentingan dan tujuan efisiensi, baik
koperasi sejenis maupun berbeda jenis atau tingkatan. Koperasi sekunder dibentuk
oleh sekurang-kurangnya tiga koperasi yang berbadan hukum baik primer maupun
sekunder.Koperasi sekunder didirikan dengan tujuan untuk meningkatkan
efisiensi, efektivitas, dan mengembangkan kemampuan koperasi primer dalam
menjalankan peran dan fungsinya.Oleh sebab itu, pendirian koperasi sekunder
harus didasarkan pada kelayakan untuk mencapai tujuan tersebut. Koperasi primer
adalah koperasi yang beranggotakan orang seorang dengan jumlah anggota minimal
20 orang, yang mempunyai aktivitas, kepentingan, tujuan, dan kebutuhan ekonomi
yang sama. Koperasi primer memiliki otonomi untuk mengatur sendiri jenjang
tingkatan, nama, dan norma-norma yang mengatur kehidupan koperasi sekundernya.
Dalam pasal 24 ayat 4
UU No. 25 Tahun 1992 disebutkan bahwa hak suara dalam koperasi sekunder dapat
diatur dalam anggaran dasar dengan mempertimbangkan jumlah anggota dan jasa
usaha koperasi anggota secara seimbang. Dengan demikian, di dalam koperasi
sekunder tidak berlaku prinsip satu anggota satu suara, tetapi berlaku prinsip
hak suara berimbang menurut jumlah anggota dan jasa usaha koperasi
anggotanya.Prinsip ini dianut karena kelahiran koperasi sekunder merupakan
konsekuensi dari asas subsidiary, yaitu adanya pertimbangan ada hal-hal yang
tidak mampu dan atau tidak efisien apabila diselenggarakan sendiri oleh
koperasi primer.Keberadaan koperasi sekunder berfungsi untuk mendukung
peningkatan peran dan fungsi koperasi primer.Oleh sebab itu, semakin banyak
jumlah anggota koperasi primer, semakin besar pula partisipasi dan keterlibatannya
dalam koperasi sekunder.Kedua hal tersebut dapat digunakan sebagai bahan
pertimbangan dalam mengatur perimbangan hak suara.
Bentuk
Koperasi Sesuai PP NO. 60/1959 :
Koperasi Primer
Koperasi Pusat
Koperasi Gabungan
Koperasi Induk
Sesuai Wilayah Admistrasi Pemerintah :
Di tiap desa ditumbuhkan Koperasi Desa
Di tiap daerah tingkat II ditumbuhkan pusat koperasi
Di tiap daerah tingkat I ditumbuhkan gabungan
koperasi
Di ibu kota ditumbuhkan induk koperasi
Koperasi
menurut UU No.25 tahun 1992 pasal 15 “Koperasi dapat berbentuk Koperasi Primer
dan Koperasi Sekunder.”
Bentuk Koperasi menurut PP No.60 tahun 1959:
Dalam PP No.60 tahun 1959 (pasal 13 bab IV)
dikatakan bahwa bentuk kopeasi ialah tingkat-tingkat koperasi yang didasarkan
pada cara-cara pemusatan, penggabungan dan perindukannya.
Dari
ketentuan tersebut,maka didapat 4 bentuk koperasi,yaitu:
a. Primer
Koperasi yang minimal memiliki anggota sebanyak 20
orang perseorangan.Biasanya terdapat di tiap desa ditumbuhkan koperasi primer.
b. Pusat
koperasi yang beranggotakan paling sedikit 5
koperasi primer di tiap daerah Tingkat II (Kabupaten) ditumbuhkan pusat
koperasi.
c. Gabungan
Koperasi yang anggotanya minimal 3 koperasi pusat di
tiap daerah Tingkat I (Propinsi) ditumbuhkan Gabungan Koperasi.
d. Induk
koperasi yang minimum anggotanya adalah 3 gabungan
koperasi, di Ibu Kota ditumbuhkan Induk Koperasi.
Keberadaan dari koperasi-koperasi tersebut
dijelaskan dalam pasal 18 dari PP 60/59, yang mengatakan bahwa:
a. Di tiap-tiap desa ditumbuhkan Koperasi Desa
b. Di tiap-tiap daerah Tingkat II ditumbuhkan Pusat
Koperasi
c. Di tiap-tiap daerah Tingkat I ditumbuhkan
Gabungan Koperasi
d. Di IbuKota ditumbuhkan Induk koperasi
Bentuk
koperasi menurut UU No.12 tahun 1967:
Undang-undang No.12 tahun 1967 tentang Pokok-pokok
perkoperasian masih mengaitkan bentuk-bentuk koperasi itu dengan wilayah
administrasi pemerintahan (pasal 16) tetapi tidak secara ekspresif mengatakan
bahwa koperasi pusat harus berada di IbuKota Kabupaten dan Koperasi Gabungan
harus berada ditingkat Propinsi.
Pasal 16 butir (1) Undang0undang No.12/1967 hanya
mengatakan: daerah kerja koperasi Indonesia pada dasarnya, didasarkan pada
kesatuan wilayah administrasi Pemerintahan dengan memperhatikan kepentingan
ekonomi.
Ø Koperasi
Primer
Koperasi primer adalah koperasi yang didirikan oleh
dan beranggotakan orang-seorang.Koperasi primer dibentuk oleh
sekurang-kurangnya 20 orang.
Yang termasuk dalam koperasi primer adalah:
a. Koperasi Karyawan
b. Koperasi Pegawai Negeri
c. KUD
Ø Koperasi
Sekunder
Koperasi Sekunder merupakan koperasi yang
anggota-anggotanya adalah organisasi koperasi.
Koperasi sekunder adalah koperasi yang didirikan
oleh dan beranggotakan koperasi.Koperasi sekunder dibentuk sekurang-kurangnya 3
koperasi.
SUMBER
:
8.
PERMODALAN KOPERASI
Modal
merupakan dana yang digunakan untuk melaksanakan usaha koperasi-koperasi .
modal terdiri dari modal jangka panjang dan modal jangka pendek.
Sumber-
sumber modal koperasi
a. Sumber modal koperasi (UU No.12/1967)
- Simpanan pokok
- Simpanan wajib
- Simpanan sukarela
- Modal sendiri
b. Sumber
modal koperasi (UU No.25/1992)
- Modal sendiri (equity capital)
1. Simpanan pokok
2. Simpanan wajib
3. Dana cadangan
4. Donasi/hibah
- Modal pinjaman ( debt capital)
1. Anggota
2. Koperasi lainnya
3. Bank atau lembaga keuangan lainnya
4. Penerbit obligasi atau surat hutang lainnya
Modal
koperasi yang utama adalah dari anggota karena:
1. Alasan kepemilikan
2. Alasan ekonomi . dan Alasan resiko
Yang dapat melakukan pengawasan terhadap permodalan
koperasi adalah :
- Anggota
- Pengurus
- Pemerintah
Cadangan koperasi (uu no.25/1992) adalah sejumlah
uang yang diperoleh dari penyisihan SHU yang dimasukan untuk memupukan modal
sendiri dan untuk menutup kerugian koperasi
Bila diperlukan besarnya dana ini tergantung dari
kebijaksanaan masing-masing koperasi.
Manfaat
cadangan koperasi :
- Memenuhi kewajiban tertentu
- Meningkatkan jumlah operating capital
- Sebagai jaminan untuk kemungkinan rugu dikemudian
hari
- Perluasan usaha
ARTI
MODAL BAGI KOPERASI
•
Modal merupakan sejumlah dana
yang akan digunakan untuk melaksanakan
usaha – usaha Koperasi.
• Modal jangka panjang
•
Modal jangka pendek
•
Koperasi harus mempunyai rencana pembelanjaan yang konsisten dengan
azas-azas Koperasi dengan memperhatikan perundang-undangan yang berlaku dan
ketentuan administrasi.
Sumber
Modal Koperasi
a.
Sumber modal koperasi (UU No.12/1967)
Seperti halnya bentuk badan usaha yang lain, untuk
menjalankan kegiatan usahanya koperasi memerlukan modal. Adapun modal koperasi
terdiri atas modal sendiri dan modal pinjaman.
modal sendiri meliputi sumber modal sebagai berikut:
Simpanan Pokok
Simpanan pokok adalah sejumlah uang yang wajib
dibayarkan oleh anggota kepada koperasi pada saat masuk menjadi anggota.
Simpanan pokok tidak dapat diambil kembali selama yang bersangkutan masih
menjadi anggota koperasi. Simpanan pokok jumlahnya sama untuk setiap anggota.
Simpanan Wajib
Simpanan wajib adalah jumlah simpanan tertentu yang
harus dibayarkan oleh anggota kepada koperasi dalam waktu dan kesempatan
tertentu, misalnya tiap bulan dengan jumlah simpanan yang sama untuk setiap
bulannya. Simpanan wajib tidak dapat diambil kembali selama yang bersangkutan
masih menjadi anggota koperasi.
Simpanan khusus/lain-lain misalnya:Simpanan sukarela
(simpanan yang dapat diambil kapan saja), Simpanan Qurba, dan Deposito
Berjangka.
Dana Cadangan
Dana cadangan adalah sejumlah uang yang diperoleh
dari penyisihan Sisa Hasil usaha, yang dimaksudkan untuk pemupukan modal
sendiri, pembagian kepada anggota yang keluar dari keanggotaan koperasi, dan
untuk menutup kerugian koperasi bila diperlukan.
Hibah
Hibah adalah sejumlah uang atau barang modal yang
dapat dinilai dengan uang yang diterima dari pihak lain yang bersifat
hibah/pemberian dan tidak mengikat.
adapun modal pinjaman koperasi berasal dari
pihak-pihak sebagai berikut:
ü Anggota dan
calon anggota
ü Koperasi
lainnya dan/atau anggotanya yang didasari dengan perjanjian kerjasama
antarkoperasi
ü Bank dan
Lembaga keuangan bukan banklembaga keuangan lainnya yang dilakukan berdasarkan
ketentuan peraturan perudang-undangan yang berlaku
ü Penerbitan
obligasi dan surat utang lainnya yang dilakukan berdasarkan ketentuan peraturan
perundang – undangan yang berlaku
b. Sumber modal koperasi (UU No.25/1992)
•
Modal sendiri (equity capital) , bersumber dari simpanan pokok anggota,
simpanan wajib, dana cadangan, dan donasi/hibah.
•
Modal pinjaman ( debt capital), bersumber dari anggota, koperasi
lainnya, bank atau lembaga keuangan lainnya, penerbitan obligasi dan surat
hutang lainnya, serta sumber lain yang sah.
Distribusi Cadangan Koperasi
Pengertian dana cadangan menurut UU No. 25/1992,
adalah sejumlah uang yang diperoleh dari penyisihan sisa hasil usaha yang
dimasukan untuk memupuk modal sendiri dan untuk menutup kerugian koperasi bila
diperlukan.
Sesuai anggaran dasar yang menunjuk pada UU No.
12/1967 menentukan bahwa 25% dari SHU yang diperoleh dari usaha anggota
disisihkan untuk cadangan, sedangkan SHU yang berasal bukan dari usaha anggota
sebesar 60% disisihkan untuk cadangan.
Menurut UU No.25/1992, SHU yang diusahan oleh
anggota dan yang diusahakan oleh bukan anggota, ditentukan 30% dari SHU
tersebut di sisihkan untuk cadangan.
Distribusi
CADANGAN Koperasi antara lain
dipergunakan untuk:
Memenuhi kewajiban tertentu
Meningkatkan jumlah operating capital koperasi
Sebagai jaminan untuk kemungkinan – kemungkinan rugi
di kemudian hari
Perluasan usaha.
Sumber :
Ahim.staff.gunadarma.ac.id/downloads/files/7224/ekop+7%268.ppt
http://kpn-iainjambi.com/artikel/pengertian-prinsip-fungsi-dan-peran-jenis-jenis-koperasi-dan-sumber-modal-koperasi
https://docs.google.com/viewer?
http://rachmadhidayatullah02.blogspot.com/2013/01/blog-post.html
Tidak ada komentar:
Posting Komentar