1. TERDAPAT 3 KONSEP KOPERASI YANG DIANTARANYA YAITU:
-KONSEP
KOPERASI BARAT
-KONSEP
KOPERASI SOSIALIS
-KONSEP
KOPERASI NEGARA BERKEMBANG.
1. Konsep Koperasi Barat
Konsep
koperasi barat menyatakan bahwa koperasi merupakan organisasi swasta, yang dibentuk
secara sukarela oleh orang-orang yang mempunyai persamaan kepentingan, dengan
maksud mengurusi kepentingan para anggotanya serta menciptakan keuntungan
timbal balik bagi anggota koperasi maupun perusahaan koperasi.
• Keinginan individu dapat dipuaskan dengan cara bekerjasama
antar sesama anggota, dg saling membantu dan saling menguntungkan
Dampak langsung koperasi terhadap anggotanya adalah :
Unsur-unsur Positif Konsep Koperasi Barat :
• Setiap individu dg tujuan yang sama dapat berpartisipasi
untuk mendapatkan keuntungan dan menanggung risiko bersama
• Hasil berupa surplus/keuntungan didistribusikan kepada
anggota sesuai dengan metode yang telah disepakati
• Keuntungan yang belum didistribusikan akan dimasukkan sebagai
cadangan koperasi
Dampak langsung koperasi terhadap anggotanya adalah :
·
Promosi kegiatan ekonomi anggota.
·
Pengembangan usaha perusahaan
koperasi dalam hal investasi, formasi permodalan, pengembangan sumber daya
manusia (SDM), pengembangan keahlian untuk bertindak sebagai wirauasahawan dan
keja sama antar koperasi secara horizontal dan vertikal.
Dampak koperasi secara tidak langsung adalah sebagai
berikut :
·
Pengembangan kondisi social ekonomi
sejumlah produsen skala kecil maupun pelanggan.
·
Mengembangkan inovasi pada
perusahaan skala kecil, misalnya inovasi teknik dan metode produksi.
·
Memberikan distribusi pendapatan
yang lebih seimbang dengan pemberian harga yang wajar antara produsen dengan
pelanggan, serta pemberian kesempatan yang sama pada koperasi dan perusahaan
kecil.
2. Konsep Koperasi sosialis
Konsep
koperasi sosialis menyatakan bahwa koperasi direncanakn dan dikendalikan oleh
pemerintah, dan dibentuk dengan tujuan merasionalkan produksi, untuk menunjang
perencanaan nasional. Menurut konsep ini koperasi tidak berdiri sendiri tetapi
merupakan subsistem dari system sosialisme untuk mencapai tujuann-tujuan system
sosialis-komunis.
3. Konsep Koperasi Negara Berkembang
Konsep
koperasi di negara berkembang walaupun masih mengacu kepada kedua konsep
tersebut namun koperasinya sudah berkembang dengan ciri tersendiri, yaitu
dominasi campur tangan pemerintah dalam pembinaanya dan pengembangannya.
B. Latar Belakang Timbulnya Aliran Koperasi
** Keterkaitan
Perbedaan ideology suatu bangsa akan mengakibatkan perbedaan system
perekonomiannya dan tentunya aliran koperasi yang dianutpun akan berbeda.
Sebaliknya, setiap system perekonomian suatu bangsa juga akan menjiwai ideology
bangsanya dan aliran koperasinya pun akan menjiwai system perekonomian dan
ideologi bangsa tersebut.
** Aliran Koperasi
Secara umum aliran koperasi yang dianut oleh pelbagai negara
di dunia dapat dikelompokan berdasarkan peran gerakan koperasi dalam system
perekonomian dan hubungnnya dengan pemerintah. Paul Hubert Casselman membaginya
menjadi 3 aliran.
·
Aliran Yardstick
·
Aliran Sosialis
·
Aliran Persemakmuran (Commonwealth)
1.Aliran Yardstick
Aliran ini pada umumnya dijumpai pada negara-negara yang
berideologi kapitalis atau yang menganut system perekonomian liberal. Menurut aliran
ini, koperasi dapat menjadi kekuatan untuk mengimbangi, menetralisasikan, dan
mengoreksi berbagai keburukan yang ditimbulkan oleh system kapitalisme.
Walaupun demikian, aliran ini menyadari bahwa organisasi koperasi sebenarnya
kurang berperan penting dalam masyarakat, khususnya dalam system dan struktur
perekonomiannya. Pengaruh aliran ini cukup kuat, terutama di negara-negara
barat dimana industri berkembnag dengan pesat dibawah system kapitalisme.
2.Aliran Sosialis
Menurut aliran ini koperasi dipandang sebagai alat yang
paling efektif untuk mencapai kesejahteraan masyarakat, di samping itu
menyatukan rakyat lebih mudah melalui organisasi koperasi. Pengaruh aliran ini
banyak dijumpai di negara-negara Eropa Timur dan Rusia.
3.Aliran persemakmuran
Aliran persemakmuran (Comminwealth) memandang koperasi
sebagai alat yang efisieen dan efektif dalam meningkatkan kualitas
ekonomi masyarakat.
C. Sejarah Perkembangan Koperasi
1.Sejarah Lahirnya Koperasi
Koperasi lahir pertama kali di Inggris, yaitu di kota
Rochdale tahun 1884. koperasi timbul masa perkembangan kapitalisme sebagai
akibat revolusi industri. Pada tahun 1851 koperasi tersebut akhirnya mendirikan
sebuah pabrik dan mendirikan perumahan bagi anggotanya yang belum mempunyai
rumah.
Perkembangan koperasi di Rocchdale sangat mempengaruhi perkembangan
gerakan koperasi di Inggris maupun di luar Inggris. Pada tahun 1852 jumlah koperasi di Inggris sudah
mencapai 100 unit. Pada tahun 1862, dibentuklah pusat koperasi pembelian dengan
nama The Cooperative Whole Sale Society (CWS).
Pada tahun 1876, koperasi ini telah melakukan ekspansi usaha
di bidang transportasi, perbankan dan asuransi. Pada tahun 1870, koperasi
tersebut juga membuka usaha di bidang penerbitan berupa surat kabar yang terbit
dengan nama Cooperative News. Pada tahun 1919, didirikanlah Cooperative College
di Manchester yang merupakan lembaga pendidikan tinggi koperasi pertama.
Dalam perjalanan sejarah, koperasi tumbuh dan berkembang ke
seluruh dunia di samping badan usaha lainnya. Setengah abad setelah pendirian
koperasi Rochdale, seiring dengan berkembangnya koperasi di berbagai negara,
para pelopor koperasi sepakat untuk membentuk Internacional Cooperative
Alliance (ICA-persekutuan Koperasi Internasional) dalam kongres Koperasi
Koperasi Internasional yang pertama pada tahun 1896, di London. Dengan
terbentuknya ICA, maka koperasi telah menjadi suatu gerakan internasional.
1.
Sejarah
Perkembangan Koperasi di Indonesia
pada tahun1895 di Leuwiliang didirikan pertama kali di Indonesia. 1920 diadakan Cooperati Commissie yang diketahui oleh Dr. JH. Boeke sebagai adviseur Voor Volks Credietewezen. 12 Juli 1947 dilenggarakannya kongres gerakan koperasi se Jawa pertama di Tasikmalaya. 1960 Pemerintah mengeluarkan peraturan pemerintah No. 140 mengenai penyaluran pokok dan menugaskan koperasi sebagai pelaksananya. 1961 diselenggarakannya Musyawarah Koperasi I (Munaskop I) di Surabaya untuk melaksanakan prinsip Demokrasi Terpimpin dan Ekonomi Terpimpin. 1965 Pemerintah mengeluarkan Undang – Undang No. 14 tahun 1965 mengenai prinsip Nasakom diterapkan di koperasi. 1967 Pemerintah mengeluarkan UU No. 12 tahun 1967 tentang pokok – pokok perkoperasian. Peraturan Pemerintah No. 9 tahun 1995 tentang kegiatan usaha simpan pinjam koperasi.
pada tahun1895 di Leuwiliang didirikan pertama kali di Indonesia. 1920 diadakan Cooperati Commissie yang diketahui oleh Dr. JH. Boeke sebagai adviseur Voor Volks Credietewezen. 12 Juli 1947 dilenggarakannya kongres gerakan koperasi se Jawa pertama di Tasikmalaya. 1960 Pemerintah mengeluarkan peraturan pemerintah No. 140 mengenai penyaluran pokok dan menugaskan koperasi sebagai pelaksananya. 1961 diselenggarakannya Musyawarah Koperasi I (Munaskop I) di Surabaya untuk melaksanakan prinsip Demokrasi Terpimpin dan Ekonomi Terpimpin. 1965 Pemerintah mengeluarkan Undang – Undang No. 14 tahun 1965 mengenai prinsip Nasakom diterapkan di koperasi. 1967 Pemerintah mengeluarkan UU No. 12 tahun 1967 tentang pokok – pokok perkoperasian. Peraturan Pemerintah No. 9 tahun 1995 tentang kegiatan usaha simpan pinjam koperasi.
Sumber : http://abbinoto.wordpress.com
http://rahayusimanungkalit.blogspot.com/2011/10/konsep-aliran-dan-sejarah-koperasi.html
http://marlia-dewi.blogspot.com/2012/10/konsep-koperasi.html
http://rahayusimanungkalit.blogspot.com/2011/10/konsep-aliran-dan-sejarah-koperasi.html
http://marlia-dewi.blogspot.com/2012/10/konsep-koperasi.html
2.Pengertian, Dan Prinsip – Prinsip Koperasi :
A. Pengertian Koperasi
*_*
Definisi ILO
defenisi koperasi menurut ILO
(International Labour Organization) yang lebih terperinci sebagai berikut:
“Cooperative defined as an association
of person usually of limited means, who are voluntarily joined together to
achieve a common economic end through the formation of a democratically
controlled business organization, making equitable contribution to the capital
required and accepting a fair share of the risk and benefits of the
undertaking”. dalam
defenisi ILO tersebut, terdapat elemen yang dikandung koperasi sebagaiberikut:
Koperasi adalah perkumpulan orang-orang
(Association of person). Penggabungan
orang-orang tersebut berdasarkan kesukarelaan (Voluntary joined together).
Terdapat tujuan ekonomi yang ingin dicapai (to achieve a common economic
end). Koperasi di bentuk adalah
suatu organisasi bisnis (badan usaha) yang diawasi dan dikendalikan secara
demokratis (formation of a democratically controlled business
organization).Terdapat
kontribusi yang adil terhadap modal yang dibutuhkan (making equitable
contribution the capital required). Anggota
koperasi meminta resiko dan manfaat secara seimbang (accepting a fair of the
risk and benefits or the undertaking).
*_*
Definisi Chaniago
Arifinal Chaniago (1984) mendefinisikan
koperasi sebagai suatu perkumpulan yang beranggotakan orang-orang atau badan
hukum, yang memberikan kebebasan kepada anggota untuk masuk dan keluar, dengan
bekerja sama secara kekeluargaan menjalankan usaha untuk mempertinggi
kesejahteraan jasmaniah para anggotanya.
*_*
Definisi Dooren
P.J.V Dooren mengatakan bahwa, tidak ada
satupun defenisi koperasi yang diterima secara umum (Nasution, M. dan M.
Taufik, 1992). Dooren memperluas pengertian koperasi, dimana koperasi tidak
hanya kumpulan orang-orang melainkan juga kumpulan badan-badan hukum.
*_*
Definisi Hatta
sebagai “bapak koperasi Indonesia”
definisi koperasi menurut hatta adalah usaha bersama untuk memperbaiki nasib
penghidupan ekonomi berdasarkan tolong – menolong. Semangat tolong menolong
tersebut didorong oleh keinginan memberi jasa kepada kawan berdasarkan ‘seorang
buat semua dan semua buat seorang”
*_*
Definisi Munker
Menurut Munker, koperasi adalah
organisasi tolong-menolong yang menjalankan “urus niaga” secara kumpulan, yang
berasaskan konsep tolong menolong. Aktivitas dalan urus niaga semata – mata bertujuan
ekonomi, bukan social seperti dikandung gotong – royong.
*_*
Definisi UU No.25/1992
Koperasi adalah badan usaha yang
beranggotakan orang per orang atau badan hokum koperasi, dengan melandaskan
kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi
rakyat, yang berdasr atas asas kekeluargaan.
B. Tujuan Koperasi
Menurut Undang-undang Nomor 25 tahun
1992 Pasal 3 koperasi bertujuan memajukan kesejahteraan anggotanya pada
khususnya dan masyarakat pada umumnya serta ikut membangun tatanan perekonomian
nasional dalam rangka mewujudkan masyarakat yang maju, adil dan makmur
berlandaskan Pancasila dan UUD 1945.
Menurut
UU no 25/1992 pasal 4, Koperasi bertujuan :
Membangun dan Mengembangkan potensi dan
kemampuan ekonomi anggota nya pada khusus nya dan masyarakat pada umumnya untuk
meningkatkan kesejahteraan ekonomi dan sosialnya. memperkokoh
perekonomian rakyat sebagai dasar kekuatan dan ketahan perekonomian nasional
dengan koperasi sebagai kopegurunya.
berperan serta secara aktif dalam upaya mempertinggi kualitas kehidupan
manusia dan masyarakat.
berusaha
untuk mewujudkan dan mengembangkan perekonomian nasional yang merupakan usaha
bersama berdasarkan asas kekluargaan dan demokrasi ekonomi.
C. Prinsip – Prinsip Koperasi
Prinsip koperasi menurut UU no. 25 tahun 1992 adalah:
-Keanggotaan bersifat sukarela dan
terbuka
-Pengelolaan dilakukan secara demokrasi
-Pembagian SHU dilakukan secara adil
sesuai dengan jasa usaha masing-masing anggota
-Pemberian balas jasa yang terbatas
terhadap modal Kemandirian
-Pendidikan perkoperasian
-Kerjasama antar koperasi
Prinsip menurut Munkner
:
-Keanggotaan bersifat sukarela
-Keanggotaan terbuka
-Pengembangan anggota
-Identitas sebagai pemilik dan pelanggan
-Manajemen dan pengawasan dilaksanakan
scr demokratis
-Koperasi sbg kumpulan orang-orang
-Modal yang berkaitan dg aspek sosial
tidak dibagi
-Efisiensi ekonomi dari perusahaan
koperasi
-Perkumpulan dengan sukarela
-Kebebasan dalam pengambilan keputusan
dan penetapan tujuan
-Pendistribusian yang adil dan merata
akan hasil – hasil ekonomi Pendidikan anggota
Prinsip
Koperasi menurut Rochdale :
-Pengawasan secara demokratis
-Keanggotaan yang terbuka
-Bunga atas modal dibatasi
-Pembagian sisa hasil usaha kepada
anggota sebanding dengan jasa masing – masing anggota
-Penjualan sepenuhnya dengan tunai
-Barang-barang yang dijual harus asli
dan tidak yang dipalsukan
-Menyelenggarakan pendidikan kepada
anggota dengan prinsip – prinsip anggota
-Netral terhadap politik dan agama
Prinsip
koperasi menurut
Raiffeisen :
-Swadaya
-Daerah kerja terbatas
-SHU untuk cadangan dan Tanggung jawab
anggota tidak terbatas
-Pengurus bekerja atas dasar
kesukarelaan
-Usaha hanya kepada anggota
-Keanggotaan atas dasar watak, bukan
uang
Prinsip Koperasi menurut Herman Schulze :
-Swadaya
-Daerah kerja tak terbatas
-SHU untuk cadangan dan untuk dibagikan
kepada anggota
-Tanggung jawab anggota terbatas
-Pengurus bekerja dengan mendapat
imbalan-
-Usaha tidak terbatas tidak hanya untuk
anggota
Prinsip menurut ICA :
-Keanggotaan koperasi secara terbuka
tanpa adanya pembatasan yang dibuat-buat
-Kepemimpinan yang demokratis atas dasar
satu orang satu suara
-Modal menerima bunga yang terbatas
(bila ada)
-SHU dibagi 3 : cadangan, masyarakat, ke
anggota sesuai dengan jasa masing-masing
-Semua koperasi harus melaksanakan
pendidikan secara terus menerus
-Gerakan koperasi harus melaksanakan
kerja sama yang erat, baik ditingkat regional, nasional maupun internasional
Prinsip / Sendi Koperasi Menurut UU NO. 12/1967 :
-Sifat keanggotaan sukarela dan terbuka
untuk setiap warga negara Indonesia
-Rapat anggota merupakan kekuasaan
tertinggi sebagai pemimpin demokrasi dalam koperasi
-Pembagian SHU diatur menurut jasa
masing – masing anggota
-Adanya pembatasan bunga atas modal
-Mengembangkan kesejahteraan anggota
khususnya dan masyarakat pada umumnya
-Usaha dan ketatalaksanaannya bersifat
terbuka
-Swadaya, swakarta dan swasembada
sebagai pencerminan prinsip dasar percaya pada diri sendiri
Prinsip
Koperasi UU NO. 25 / 1992 :
-Keanggotaan bersifat sukarela dan
terbuka
-Pengelolaan dilakukan secara demokrasi
-Pembagian SHU dilakukan secara adil
sesuai dengan jasa usaha masing-masing anggota
-Pemberian balas jasa yang terbatas
terhadap modal
-Kemandirian
-Pendidikan perkoperasian
-Kerjasama antar koperasi
Sumber :
3. ORGANISASI/
MANAJEMEN:
Organisasi adalah
sekelompok orang (dua atau lebih) yang secara formal dipersatukan dalam suatu
kerjasama untuk mencapai tujuan yang telah ditetapkan.
A. Bentuk organisasi koperasi menurut
Hanel
Merupakan bentuk koperasi / organisasi
yang tanpa memperhatikan bentuk hukum dan dapat didefiniskan dengan pengertian
hukum
B. Bentuk
organisasi koperasi menurut Ropke
Koperasi merupakan bentuk organisasi
bisnis yang para anggotanya adalah juga pelanggar utama dari perusahaan
tersebut.
• Identifikasi
Ciri Khusus:
Kumpulan sejumlah individu dengan tujuan
yang sama (kelompok koperasi)
Kelompok usaha untuk perbaikan kondisi
sosial ekonomi (swadaya kelompok koperasi)
Pemanfaatan koperasi secara bersama oleh
anggota (perusahaan koperasi)
Koperasi bertugas untuk menunjang
kebutuhan para anggotanya (penyediaan barang dan jasa)
• Sub sistem
Anggota Koperasi
Badan Usaha Koperasi
Organisasi Koperasi
C. Bentuk organisasi di Indonesia
Merupakan suatu susunan tanggung jawab
para anggotanya yang melalui hubungan dan kerjasama dalam organisasi perusahaan
tersebut.
• Bentuk : Rapat Anggota, Pengurus,
Pengelola dan Pengawas
•Rapat Anggota,
• Wadah anggota untuk mengambil
keputusan
• Pemegang Kekuasaan Tertinggi, dengan
tugas :
Sumber :
4.Tujuan dan Fungsi Koperasi
1. Pengertian Badan Usaha
Badan usaha adalah kesatuan yuridis (hukum),
tehnis, dan ekonomis yang bertujuan mencari laba atau keuntunga. Badan usaha
seringkali disamakan dengan perusahaan, walaupun pada kenyataan nya berbeda.
Perbedaan utamannya, badan usasa adalah lembaga sementara perusahaan adalah
tempat dimana badan usaha itu mengelola faktor – faktor Produksi.
2. Koperasi sebagai badan usaha
Koperasi adalah badan usaha (UU No. 25 tahun
1992). Sebagai badan usaha, koperasi tetap tunduk terhadap kaidah – kaidah
perusahaan dan prinsip – prinsip ekonomi yang berlaku. Dengan mengacu pada
konsepsi system yang bekerja pada suatu badan usaha, maka koperasi sebagai
badan usaha juga berarti merupakan kombinasi dari manusia, asSet – asset fisik
dan non fisik, informasi, dan tehnologi.
Ciri utama koperasi yang membedakannya dengan
badan usaha lainnya (non koperasi) adalah posisi anggota. Dalam UU no. 25 tahun
1992 tentang perkoperasian disebutkan bahwa, anggota koperasi adalah pemilik
dan sekaligus pengguna jasa koperasi.
3. Tujuan dan nilai Koperasi
Prof
William F. Glueck (1984), pakar manajemen terkemuka dari Universitas Georgia dalam bukunya
strategi manajemne and bussines policy, 2nd ed, mendefinisikan tujuan
perusahaan sebagai hasil terakhir yang dicari organisasi melalui eksistensi dan
operasinya. Selanjutnya, Glueck menjelaskan 4 alasan mengapa perusahaan harus
mempunyai tujuan.
· Tujuan
membantu mendefinisasikan organisasi dalam lingkungan
· Tujuan
membantu mengkoordinasi keputusan dan pengambilan keputusan
· Tujuan
menyediakan norma untuk menilai pelaksanaan prestasi organisasi
· Tujuan
merupakan sasaran yang lebih nyata daripada peryataan misi
Tujuan koperasi sebagai perusahaan atau
badanusaha tidaklah semata-mata hanya pada orientasi laba (profit oriented),
melainkan juga pada oriented laba (profit oriented), melainkan juga pada
oriented manfaat (benefit oriented). Karena itu, dalam banyak kasus koperasi,
manajemen koperasi tidak mngejar keuntungan sebagai tujuan perusahaan karena
mereka bekerja didasari dengan pelayanan (service at cost). Untuk koperasi di
Indonesia. Tujuan badan usaha koperasi adalah memajukan kesejahteraan anggota
pada khususnya dan masyarakat pada umumnya (UU No. 25/1992 pasal 3). Tujuan ini
dijabarkan dalam berbagai aspek program oleh manajemen koperasi pada setiap
rapat anggota tahunan.
a. Memaksimumkan
keuntungan
Berarti segala sesuatu kegiatan yang dilakukan
untuk mencapai pemaksimuman keuntungan
b. Memaksimumkan
nilai perusahaan
Berarti membat kualitas perusahaan bernilai
tinggi dan mencapai tingkat maksimal,
yaitu dari nilai perusahaan itu sendiri
c. Meminimumkan
biaya
Berarti segala sesuatu yang dilakukan agar hasil
maksimal dan keuntungan besar kita harus meminimalkan segala biaya agar
mendapatkan sesuatu yang terbaik.
4. Mendifinisikan tujuan perusahaan koperasi.
· Theory of firm; perusahaan perlu menetapkan
tujuan
- Mendefinisikan organisasi
- Mengkoordinasi keputusan
- Menyediakan norma
- Sasaran yang lebih nyata
Tujuanperusahaan:
- Maximize profit, maximize the value of the firm, minimize cost
- Maximize profit, maximize the value of the firm, minimize cost
·Koperasi Berorientasi
pada profit oriented & benefit oriented
-Landasan operasional didasarkan pada pelayanan (service at a cost)
-Memajukan kesejahteraan anggota merupakan prioritas utama (UU No. 25, 1992)
- Kesulitan utama pada oengukuran nilai benefit dan nilai perusahaan
-Landasan operasional didasarkan pada pelayanan (service at a cost)
-Memajukan kesejahteraan anggota merupakan prioritas utama (UU No. 25, 1992)
- Kesulitan utama pada oengukuran nilai benefit dan nilai perusahaan
5. Keterbatasan Teori Perusahaan
Maximization of sales
(William Banmoldb); jika tidak memaksimumkan penjualan maka anggota akan di
pecat, tetapi koperasi tidak.
Maximization of management utility (Oliver Williamson); antara pemilik dan anggota terjadi perbedaan yang mencolok, tetapi koperasi tidak.
Maximization of management utility (Oliver Williamson); antara pemilik dan anggota terjadi perbedaan yang mencolok, tetapi koperasi tidak.
Satisfying Behavior (Herbert Simon); hanya satu
pihak yang berjuang, tetapi koperasi semua anggota berperan penting.
6. Teori Laba
Konsep laba dalam koperasi adalah SHU; semakin
tinggi partisipasi anggota, maka semakin tinggi manfaat yang diterima.
7. Fungsi laba
Untuk Innovation theory
of profit; perolehan laba yang maksimal karena adanya keberhasilan organisasi
dalam melakukan inovasi terhadap prosuknya.
Untuk Managerial Efficiency Theory of profit; organisasi yang dikelola dengan efisien akan meraih laba diatas rata – rata laba normal.
Untuk Managerial Efficiency Theory of profit; organisasi yang dikelola dengan efisien akan meraih laba diatas rata – rata laba normal.
8. Kegiatan Usaha Koperasi
Key success factors kegiatan usaha koperasi :
status dan motif anggota koperasi , kegiatan usaha, permodalan koperasi,
manajemen koperasi, Organisasi koperasi, system pembagian keuntungan (Sisa
Hasil Usaha)
a. Status
& motif anggota
· Anggota
sebagai pemilik (owners) dan sekaligus pengguna (user/customers)
· Owners;
menanamkan modal investasi
· Customers;
memanfaatkan pelayanan usaha koperasi dengan maksimal
· Kriteria
minimal anggota koperasi
· Tidak
berada di bawah garis kemiskinan & memiliki potensi ekonomi
· Memiliki pola income regular yang pasti
b. Kegiatan
usaha
· Usaha
yang berkaitan langsung dengan kepentingan anggota untuk meningkatkan kesejahteraan
anggota
· Dapat
memberikan pelayanan untuk masyarakat (bila terdapat kelebihan kapasitas;
dalam rangka optimalisasi economies of scale)
· Usaha
dan peran utama dalam bidang sendi kehidupan ekonomi rakyat.
c. Permodalan
koperasi
· UU
25/1992 pasal 41; modal koperasi terdiri atas modal sendiri dan modal pinjaman
(luar).
· Modal
sendiri; simpanan pokok anggota, simpanan wajib, dana cadangan, donasi atau
dana hibah.
· Modal
pinjaman; bersumber dari anggota, koperasi lain dan atau anggotanya, bank dan
lembaga keuangan lainnya, penerbitan obligasi dan surat hutang lainnya dan
sumber lainnya yang sah
d. Sisa
Hasil Usaha Koperasi
· Sisa
hasil kegiatan yang dapat dibagikan kepada seluruh anggota koperasi.
Ssumber ://
Tidak ada komentar:
Posting Komentar