HAK DAN KEWAJIBAN WARGA NEGARA TERTUANG
DALAM PASAL 30 UUD 1945
Latar
Belakang Pendidikan Kewarganegaraan
1. Perjalanan panjang sejarah Bangsa Indonesia sejak
era sebelum dan selama penjajahan, dilanjutkan era merebut dan mempertahankan
kemerdekaan sampai dengan mengisi kemerdekaan, menimbulkan kondisi dan tuntutan
yang berbeda-beda sesuai dengan zamannya. Kondisi dan tuntutan yang
berbeda-beda diharap bangsa Indonesia berdasarkan kesamaan nilai-nulai
kejuangan bangsa yang dilandasi jiwa,tekad dan semangat kebangsaan. Semangat
perjuangan bangsa yang tidak mengenal menyerah harus dimiliki oleh setiap warga
negara Republik Indonesia.
2. Semangat perjuangan bangsa mengalami pasang surut
sesuai dinamika perjalanan kehidupan yang disebabkan antara lain pengaruh globalisasi
yang ditandai dengan pesatnya perkembangan IPTEK, khususnya dibidang informasi,
Komunikasi dan Transportasi, sehingga dunia menjadi transparan yang seolah-olah
menjadi kampung sedunia tanpa mengenal batas negara. Kondisi yang demikian
menciptakan struktur kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara Indonesia
serta mempengaruhi pola pikir, sikap dan tindakan masyarakat Indonesia.
3. Semangat perjuangan bangsa indonesia dalam
mengisi kemerdekaan dan menghadapi globalisasi. Warga negara Indonesia perlu
memiliki wawasan dan kesadaran bernegara,sikap dan perilaku, cinta tanah air
serta mengutamakan persatuan dan kesatuan bangsa dalam rangka bela negara demi
utuh dan tegaknya NKRI.
Maksud
dan Tujuan
a. Maksud
Untuk memberikan pengertian kepada mahasiswa tentang
pengetahuan dan kemampuan dasar berkenaan dengan hubungan antara warga negara
dengan negara serta PPBN sebagai bekal, agar menjadi warga negara yang dapat
diandalkan oleh bangsa dan negara.
b. Tujuan
Agar para mahasiswa memahami dan mampu melaksanakan
hak dan kewajibannya secara santun, jujur dan demokratis serta ikhlas.
Memupuk sikap dan perilaku yang sesuai dengan
nilai-nilai kejuangan, patriotisme, cinta tanah air dan rela berkorban bagi
bangsa dan negara.
Menguasai pengetahuan dan memahami aneka ragam
masalah dasar kehidupan masyarakat, bangsa dan negara yang akan diatasi dengan
pemikiran berdasarkan Pancasila, Wawasan Nusantara dan Ketahanan Nasional
secara kritis dan betanggung jawab.
Hak
dan kewajiban warga Negara yang tertuang dalam UUD 1945 pasal 30
(1) Tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut
serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara.
(2) Usaha pertahanan dan keamanan negara
dilaksanakan melalui sistem pertahanan dan keamanan rakyat semesta oleh Tentara
Nasional Indonesia dan Kepolisian Negara Republik Indonesia, sebagai kekuatan
utama, dan rakyat, sebagai kekuatan pendukung.
(3) Tentara Nasional Indonesia terdiri atas Angkatan
Darat, Angkatan Laut, dan Angkatan Udara sebagai alat negara bertugas mempertahankan,
melindungi, dan memelihara keutuhan dan kedaulatan negara.
(4) Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagai
alat negara yang menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat bertugas
melindungi, mengayomi, melayani masyarakat, serta menegakkan hukum.
(5) Susunan dan kedudukan Tentara Nasional
Indonesia, Kepolisian Negara Republik Indonesia, hubungan kewenangan Tentara
Nasional Indonesia dan Kepolisian Negara Republik Indonesia di dalam
menjalankan tugasnya, syarat-syarat keikutsertaan warga negara dalam usaha
pertahanan dan keamanan negara, serta hal-hal yang terkait dengan pertahanan
dan keamanan diatur dengan undang-undang.
Makna
yang terkandung dalam UUD 1945 pasal 30 bagi setiap warga negara :
Di tegaskan bahwa tiap – tiap warga Negara berhak dan
wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan Negara. Usaha pertahanan
dan keamanan Negara dilaksanakan melalui system pertahanan dan keamanan rakyat
semesta oleh Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Negara Republik
Indonesia,sebagai kekuatan utama, dan rakyat, sebagai kekuatan pendukung.
Susunan dan kedudukan Tentara Nasional Indonesia,
Kepolisian Negara Republik Indonesia di dalam menjalankan tugasnya, syarat
–syarat keikutsertaan warga Negara dalam usaha pertahanan dan keamanan Negara,
serta hal – hal yang terkait dengan pertahanan dan keamanan diatur dengan
undang –undang.
Undang-Undang Dasar 1945 dalam Pasal 30 Ayat (1)
menyebutkan tentang hak dan kewajiban tiap warga negara ikut serta dalam usaha
pertahanan dan keamanan negara. Ayat (2) menyebutkan usaha pertahanan dan
keamanan rakyat, Ayat (3) menyebutkan tugas TNI sebagai “mempertahankan,
melindungi, dan memelihara keutuhan dan kedaulatan negara”. Ayat (4) menyebut
tugas Polri sebagai “melindungi, mengayomi, melayani masyarakat, dan menegakkan
hukum”. Ayat (5) menggariskan, susunan dan kedudukan, hubungan kewenangan TNI
dan Polri dalam menjalankan tugas, serta hal-hal lain yang terkait dengan
pertahanan dan keamanan, diatur dengan undang-undang (UU). Dari pembacaan Pasal
30 secara utuh dapat disimpulkan, meski TNI dan Polri berbeda dalam struktur
organisasi, namun dalam menjalankan tugas dan fungsi masing-masing keduanya
bekerja sama dan saling mendukung dalam suatu “sistem pertahanan dan keamanan
rakyat semesta”. Pengaturan tentang sinkronisasi tugas pertahanan negara
(hanneg) dan keamanan negara (kamneg) itulah yang seyogianya ditata ulang
melalui undang-undang yang membangun adanya “ke-sistem-an” yang baik dan benar.
Tujuan
pendidikan nasional :
Bagaimana tujuan pendidikan nasional dengan di
republik ini? UUD 1945 (versi Amendemen), Pasal 31, ayat 3 menyebutkan,
“Pemerintah mengusahakan dan menyelenggarakan satu sistem pendidikan nasional,
yang meningkatkan keimanan dan ketakwaan serta ahlak mulia dalam rangka
mencerdaskan kehidupan bangsa, yang diatur dengan undang-undang.” Pasal 31,
ayat 5 menyebutkan, “Pemerintah memajukan ilmu pengetahuan dan teknologi dengan
menunjang tinggi nilai-nilai agama dan persatuan bangsa untuk kemajuan
peradaban serta kesejahteraan umat manusia.”
Jabaran UUD 1945 tentang pendidikan dituangkan dalam
Undang-Undang No. 20, Tahun 2003. Pasal 3 menyebutkan, “Pendidikan nasional
berfungsi mengembangkan kemampuan dan membentuk watak serta peradaban bangsa
yang bermartabat dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa, bertujuan untuk
berkembangnya potensi peserta didik agar menjadi manusia yang beriman dan
bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap,
kreatif, mandiri, dan menjadi warga negara yang demokratis serta bertanggung
jawab.”
Bila dibandingkan dengan undang-undang pendidikan
sebelumnya, yaitu Undang-Undang No. 2/1989, ada kemiripan kecuali berbeda dalam
pengungkapan. Pada pasal 4 ditulis, “Pendidikan Nasional bertujuan mencerdaskan
kehidupan bangsa dan mengembangkan manusia Indonesia seutuhnya, yaitu manusia
yang beriman dan bertaqwa terhadap Tuhan Yang Maha Esa dan berbudi-pekerti
luhur, memiliki pengetahuan dan ketrampilan, kesehatan jasmani dan rohani,
kepribadian yang mantap dan mandiri serta rasa tanggung-jawab kemasyarakatan
dan kebangsaan.” Pada Pasal 15, Undang-undang yang sama, tertulis, “Pendidikan
menengah diselenggarakan untuk melanjutkan dan meluaskan pendidikan dasar serta
menyiapkan peserta didik menjadi anggota masyarakat yang memiliki kemampuan
mengadakan hubungan timbal balik dengan lingkungan sosial, budaya dan alam
sekitar serta dapat mengembangkan kemampuan lebih lanjut dalam dunia kerja atau
pendidikan tinggi.”
Bila dipelajari, di atas kertas tujuan pendidikan
nasional masih sesuai dengan substansi Pancasila, yaitu menjadikan manusia yang
beriman dan bertaqwa kepada Tuhan yang Maha Esa. Namun, apakah tujuan
pendidikan ini dijabarkan secara konsisten di dalam kurikulum pendidikan dan
juga dalam sistem pembelajaran? Jawabannya masih diragukan.
Pengertian
bela negara di Indonesia
Bela Negara adalah sikap dan perilaku warga negara
yang dijiwai oleh kecintaannya kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia yang
berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945 dalam menjalin kelangsungan
hidup bangsa dan negara yang seutuhnya.
Tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta
dalam usaha pembelaan negara dan Syarat-syarat tentang pembelaan diatur dengan
undang-undang.
Kesadaran bela negara itu hakikatnya kesediaan
berbakti pada negara dan kesediaan berkorban membela negara. Spektrum bela
negara itu sangat luas, dari yang paling halus, hingga yang paling keras. Mulai
dari hubungan baik sesama warga negara sampai bersama-sama menangkal ancaman
nyata musuh bersenjata. Tercakup di dalamnya adalah bersikap dan berbuat yang terbaik
bagi bangsa dan negara.
Unsur
Dasar Bela Negara
Cinta Tanah Air
Kesadaran Berbangsa & bernegara
Yakin akan Pancasila sebagai ideologi negara
Rela berkorban untuk bangsa & negara
Memiliki kemampuan awal bela negara
Dasar hukum
Beberapa
dasar hukum dan peraturan tentang Wajib Bela Negara :
Tap
MPR No.VI Tahun 1973 tentang konsep Wawasan Nusantara dan Keamanan Nasional.
Undang-Undang No.29 tahun 1954 tentang Pokok-Pokok
Perlawanan Rakyat.
Undang-Undang No.20 tahun 1982 tentang Ketentuan
Pokok Hankam Negara RI. Diubah oleh Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1988.
Tap MPR No.VI Tahun 2000 tentang Pemisahan TNI
dengan POLRI.
Tap MPR No.VII Tahun 2000 tentang Peranan TNI dan
POLRI.
Amandemen UUD ’45 Pasal 30 ayat 1-5 dan pasal 27
ayat 3.
Undang-Undang No.3 tahun 2002 tentang Pertahanan
Negara.
1.
Jelaskan
tujuan pendidikan nasional
Jabaran UUD 1945 tentang pendidikan dituangkan dalam
Undang-Undang No. 20, Tahun 2003. Pasal 3 menyebutkan, “Pendidikan nasional
berfungsi mengembangkan kemampuan dan membentuk watak serta peradaban bangsa
yang bermartabat dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa, bertujuan untuk
berkembangnya potensi peserta didik agar menjadi manusia yang beriman dan
bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap,
kreatif, mandiri, dan menjadi warga negara yang demokratis serta bertanggung jawab.”
2.
Jelaskan pengertian bela Negara dalam kontek kehidupan berbangsa dan bernegara
bela negara adalah tekad, sikap dan perilaku warga
negara yang dijiwai oleh kecintaan kepada
negara kesatuan republik indonesia yang berdasarkan
pancasila dan uud 1945 dalam menjamin
kelangsungan hidup bangsa dan negara. pembelaan
negara bukan semata-mata tugas tni, tetapi segenap warga negara sesuai
kemampuan dan profesinya dalam kehidupan bermasyarakat berbangsa dan bernegara.
3.
Jelaskan tujuan pendidikan kewarganegaraan diberikan diperguruan tinggi
Pendidikan Kewarganegaraan yang dijadikan salah satu
mata kuliah inti sebagaimana tersebut di atas, dimaksudkan untuk memberi
pengertian kepada mahasiswa tentang pengetahuan dan kemampuan dasar berkenaan
dengan hubungan antara warga Negara dengan nengara, serta Pendidikan
Pendahuluan Bela Negara sebagai bekal agar menjadi warga negara yang dapat
diandalkan oleh bangsa dan negara (SK Dirjen DIKTI no.267/DIKTI/Kep/2000 Pasal
3).
4.
Jelaskan kompetensi yang diharapkan dari pendidikan kewarganegaraan
Kompetensi diartikan sebagai seperangkat tindakan
cerdas, penuh rasa tanggung jawab yang harus dimiliki oleh seseorang agar ia
mampu melaksanakan tugas – tugas dalam bidang pekerjaan tertentu. Kompetensi
lulusan Pendidikan Kewarganegaraan adalah seperangkat tindakan cerdas, penuh
rasa tanggung jawab dari seorang warga negara dalam berhubungan dengan negara,
dan memecahkan berbagai masalah hidup bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara
dengan menerapkan konsepsi falsafah bangsa, wawasan nusantara, dan ketahanan
nasional. Sifat cerdas yang dimaksud tersebut tampak pada kemahiran, ketepatan,
dan keberhasilan bertindak, sedangkan sifat bertanggung jawab tampak pada
kebenaran tindakan, ditilik dari nilai ilmu pengetahuan dan teknologi, etika
maupun kepatutan ajaran agama dan budaya.
5.
Jelaskan pengertian pendidikan kewiraan
pengertian pendidikan kewiraan adalah usaha sadar
untuk menciptakan warganegara (sumber calon pemimpin bangsa) melalui kegiatan
bimbingan, bagi peranannya untuk menjamin kelangsungan hidup bangsa dan Negara
menuju kejayaannya.